Adanya aduan perusahaan yang tidak menjalankan protokol kesehatan, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto ambil sikap. Alhasil, dua perusahan langsung dilakukan inspeksi mendadak (Sidak).
Wakil Wali Kota Bekasi Tro Adhianto mengatakan, setiap perusahaan yang masih beroperasi harus mengikuti aturan dalam aturan Pembatasan Sosial (PSBB) tahap dua. Kali ini ada dua perusahaan yang menjadi sasaran pemantauan.
Inspeksi mendadak (Sidak) itu didasari adanya aduan dari masyarakat terkait masih banyaknya karyawan di dalam perusahaan itu tidak menggunakan standar kesehatan seperti masker.
Namun ketika disambangi perusahaan itu menyanggah. Pihak perusahaan berdalih kalau sudah mengikuti anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan.
“Setiap pekerja sudah diberikan masker sebanyak empat buah per satu pekerja dan sudah menerapkan langkah-langkah untuk memasuki perusahaan,” kata Tri.
Tri mengaku, pihak perusahaan sudah memberikan masker, menerapkan Work From Home, Penyemprotan disinfektan, dan berjaga jarak antar rekan kerjanya. Bahkan, menurutnya langkah perusahaan sudah benar menyikapi wabah corona.
“Sudah sesuai dengan standar oprasional prosedur, malaj setiap masuk perusahaan banyak langkah-langkah agar steril untuk bisa masuk bekerja,” tandasnya. (adv/humas)