Usai ditemukannya penumpang Kereta Listrik (KRL) positif corona, Pemerintah Kota Bekasi memperketat aktivitas warganya. Kini, semua calon penumpang diminta untuk membawa surat tugas sebelum melanjutkan perjalanan.
“Jadi mulai sekarang sebaiknya harus disiapkan bagi mereka yang sering menggunakan KRL untuk pergi bekerja,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (11/5/2020).
Rahmat menambahkan, sangat mendukung bila kebijakan tersebut diterapkan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodetabek). Agar nantinya bisa mengawasi pergerakan orang ke orang.
Hingga sekarang kata Rahmat, pihaknya masih menunggu aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI. Pasalnya, wilayah Kota Bekasi terus menyesuaikan kebijakan yang dikeluatkan Jakarta. “Karena kami mencatat masih banyak pergerakan orang,” jelasnya.
Padahal, kata Rahmat, penerapan PSBB, hanya pegawai pada delapan sektor yang dikecualikan yang mendapat toleransi untuk tetap bekerja. Antara lain sektor kesehatan, pangan, logistik, keuangan dan perbankan, energi, dan komunikasi.
Namun, kata dia, kenyataanya banyak masyarakat di luar delapan sektor yang dikecualikan tetap melakukan aktivitas. “Kami terus lakukan pencegahan di sejumlah titik rawan penyebaran Covid-19,” tandasnya. (put)