Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial SA dan SR menjadi sasaran keberingasan pelaku AN di Kampung Rawa Bebek, Kota Baru, Bekasi Barat. Akibatnya, korban SA tewas setelah dhantem linggis.
“Kejadian pada Minggu 10 Mei 2020 oleh pelaku yang berinisial AN,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Winonarko, Senin (11/5/2020)
Wijonarko menceritakan, kejadian ini bermula ketika pelaku AN mendadak mendatangi rumah kontrakan korban. Kebetulan antara pelaku dan korban sama-sama tinggal di rumah kontrakan yang sama. “Pelaku tinggal di atas, dan korban di bawah,” katanya.
Ketika hendak mau melakukan aksinya, kata Wijonarko, pelaku lebih dulu menyiapkan linggis. Tak lama, panel listrik sekitar kontrakan dipadamkan
oleh pelaku. “Lalu pelaku masuk dan memukul kedua korban,” jelasnya.
Akibat hanteman linggis pelaku, kata Wijonarko, korban mengalami luka berat. Naas, nyawa korban SA tak tertolong lagi setelah sempat dirawat di rumah sakit. “Sekitar 15 menit korban SA meninggal di rumah sakit,” ujarnya.
Wijonarko mengatakan, warga yang mengatahui aksi pelaku langsung menangkapnya ketika pelaku sembunyi di atas lantai 1 kontrakan. Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (put)