Sembilan titik papan pemberitahuan berukuran besar dipasang Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap tiga.
Penanaman papan informasi itu ditujukan agar masyarakat mengetahui adanya pemberlakuan PSBB.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep-293-BPBD/V/2020 yang berlaku mulai 13 Mei 2020 hingga 14 hari kedepan.
Kepala DBMSDA Kota Bekasi Arief Maulana mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan unsur TNI-Polri, bagian Humas dan pelaku usaha periklanan dengan malakukan pemasangan papan informasi pada media reklame di wilayah Kota Bekasi.
“Terhitung 9 titik lokasi pemasangan telah dilakukan agar warga bisa melihat dan mengetahui sosialisasi PSBB di Kota Bekasi, dan mengusung dalam tema yang diperingatkan,” katanya.
Pemasangan papan informasi itu disebar diantaranta, dua titik di Jalan Ahmad Yani, depan Ruko Sentra Kalimalang (Reklame Bilboard) dan Jalan Ir H Juanda depan Kantor Pemkot Bekasi (Reklame Bilboard).
Kemudian 6 buah reklame di Jalan Ahmad Yani di depan Stadion Patriot Chandrabaga, Mega Bekasi Hypermall, depan kantor BKPM, Jalan Joyomartono exit Tol Bekasi Timur, Jalan Ir H Juanda dekat Stasiun Bekasi, dan di Jalan Cut Meutiah dekat perempatan Rawa Semut.
Dan satu unit reklame telah dipasang di Jalan Ahmad Yani perempatan Kayuringin dengan tema. (adv/humas)