Jelang perayaan Idul Futri, Pemerintah Kota Bekasi bakal menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat untuk membahas diperbolehkannya salat idul fitri atau tidak.
“Mungkin beberapa hari lagi akan kita bahas bersama MUI dan para tokoh agama yang ada di Kota Bekasi,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sabtu (16/5/2020).
Rahmat mengaku, pembahasan itu juga akan diarahkan ke kegiatan malam takbiran. Sehingga, keputusan itu tidak menghasilkan pro dan kontra.
Sejauh inu kata Rahmat, pihaknya masih berpedoman ke aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pertama dan kedua. Mudah-mudahan kata dia, awal di pekan depan sudah ada keputusan. “Kemungkinan Senin depan kita akan bahas bersama MUI lagi,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) menyarankan kepada seluruh umat muslim agar bisa menyelenggarakan salat ied di rumah. Dengan alasan, penanganan penyebaran Covid-19 masih berlangsung. (cil)