Aturan di Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap tiga tampaknya tak main-main. Pasalnya, banyak warga yang tak memakai masker mendapat hukuman sosial.
Seperti yang terjadi di beberapa wilayah kecamatan Wilayah 1. Di lokasi itu petugas masih menemukan masyarakat yang tidak mematuhi aturan yang diterapkan.
“Masih ada yang belum bisa patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Adapun sanksi yang diberikan bagi pelanggar sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020,” kata Ria, salah satu petugas yang berjaga di cek point Harapan Baru, Bekasi Utara.
Padahal, kata Ria, sosialisasi sudah rutin dilaksanakan. Akan tetapi kesadaran masyarakat untuk menjaga dirinya dari bahaya Covid19 masih sangat minim.
Selama bertugas kata Ria, beragam pelanggaran yang dilakukan diantaranya tidak menggunakan masker saat berpergian, berboncengan (beda alamat).
Ria mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kesehatan dirinya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan. (adv/humas)