Site icon KabarBekasi

Kota Bekasi Terapkan Surat Izin Berpergian

ilustrasi petugas medis melakukan pemeriksaan ke pengendara di Bekasi / kabarbekasi

Kota Bekasi terus memperketat penanganan penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Kini, setiap warga yang berpergian harus membawa surat tugas yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan setempat.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurcholis mengatakan, surat izin itu bermanfaat kepada warga yang ingin berpergian yang sifatnya darurat. Sehingga, warga dapat melewati titik cek poin atau menggunakan transportasi umum keluar Kota Bekasi.

Adapun yang masuk katagori darurat itu diantaranya, musibah seperti ada yang meninggal dunia, urusan pekerjaan yang tak bisa di wakili, dan sakit keras.

“Soal izin sakit bukan untuk katagori penyakit Covid-19, urusan pekerjaan juga harus menyangkut kesehatan, dan sektor ekonomi strategis,” kata Enung, Senin 18 Mei 2020.

Mengenai cara pengajuannya, kata Enung, setiap orang harus membuat surat pengantar dari RT RW, perihal mengurus izin berpergian di kelurahan. Disitu, pihak kelurahan akan menandatangani, bila semua persyaratan lengkap.

“Syaratnya harus meyertakan foto dan bukti lainnya, seperti menunjukkan bukti keluarganya sakit atau meninggal. Apabila persyaratan tidak lengkap maka akan dikembalikan dan tidak ditandatangani,” ungkap dia.

Bukan itu saja, kata Enung, si pemohon harus mengikuti rapid test di kantor Dinas Kesehatan setempat. Setelah itu, warga atau pemohon wajib mengikuti rapid test di Kantor Dinas Kesehatan Kota Bekasi guna memastikan kondisi kesehatannya.

“Tapi kalau hasilnya dinyatakan positif maka proses izin tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya. (put)

Exit mobile version