Site icon KabarBekasi

Berikut Daftar Zona Hijau yang Diizinkan Gelar Salat Ied di Kota Bekasi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menekankan kepada seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se Kota Bekasi untuk menggunakan protap kesehatan dalam pelaksanaan salat Idul Fitri. Pasalnya, ada 39 kelurahan yang diizinkan melaksanakan salat Idul Fitri.

“Boleh melaksanakan kegiatan salat Ied hanya untuk warga di lingkungan RT RW tersebut, dan panitia dibantu DKM melaporkan ke MUI, DMI dan Muspika,” kata Rahmat, Selasa 19 Mei 2020.

Rahmat menambahkan, panitia pelaksanaan salat Idul Fitri wajib mengecek satu per satu jamaah sebelum salat digelar. Dia menekankan, jangan sampai warga di luar wilayah ikut. “Karena berakibat fatal penyebaran Covid -19,” katanya.

Berikut 39 kelurahan yang diizinkan menggelar salat Idul Fitri di tengan pandemi Covid-19 di Kota Bekasi.

Kecamatan Bekasi Utara.

Kecamatan Bekasi Barat
-Kelurahan Kota Baru

Kecamatan Bekasi Timur
-Kelurahan Margahayu
-Kelurahan Bekasi Jaya
-Kelurahan Aren Jaya

Kecamatan Bekasi Selatan
-Kelurahan Pekayon Jaya
-Kelurahan Kayuringin Jaya
-Kelurahan Jakasetia
-Kelurahan Jaka Mulya

Kecamatan Mustika Jaya
-Kelurahan Cimuning

Kecamatan Medan Satria
-Kelurahan Medan Satria
-Kelurahan Kali Baru
-Kelurahan Harapan Mulya

Kecamatan Jati Sampurna
-Kelurahan Jati Karya
-Kelurahan Jati Raden
-Kelurahan Jati Rangga
-Kelurahan Jati Karya
-Kelurahwn Jati Sampurna

Kecamatan Rawa Lumbu
-Kelurahan Bojong Menteng
-Kelurahan Pengasinan
-Kelurahan Sepanjang Jaya

Kecamatan Pondok Gede
-Kelurahan Jati Waringin
-Kelurahan Jati Cempaka
-Kelurahan Jati Bening
-Kelurahan Jati Bening Baru

Kecamatan Bantar Gebang
-Kelurahan Ciketing Udik
-Kelurahan Cikiwul
-Kelurajan Sumur Batu

Kecamatan Jati Asih
-Kelurahan Jati Mekar
-Kelurahan Jati Rasa

Kecamatan Pondok Melati
-Kelurahan Jati Warna
-Kelurahan Jati Rahayu
-Kelurahan Jati Murni
-Kelurahan Jati Melati

(put)

Exit mobile version