Jelang pelaksanaan salat Idul Fitri, Pemerintah Kota Bekasi hanya memperbolehlan zona hijau yang menggelarnya. Sedangkan, untuk zona merah diminta salat di rumah.
Pernyataan itu langsung disampaikan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi usai rapat kordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, Senin 18 Mei 2020. Zona hijau sendiri dimaksud yang tidak ada orang positif corona di wilayah tersebut.
“Tapi tetap mengutamakan protokol kesehatan, nenjaga jarak aman, memakai masker dan tidak bersalaman, itu yang perlu diterapkan,” kata Rahmat, Selasa 19 Mei 2020.
Rahmat menambahkan, dalam dua hari ke depan akan dibentuo tim dari kelurahan. Tujuannya untuk memantau zona hijau saat melaksanakan salat Idul Fitri.
Rahmat mencontohkan, setiap zona hijau yang memiliki masjid lebih dari satu dipersilahkan untuk menggelar salat. Akan tetapi, untuk jamaahnya harus dari warga setempat.
Meski begitu Rahmat menjelaskan, pemerintah daerah meminta untuk tidak melaksanakan halal bi halal usai melaksanakan salat Idul Fitri. Namun, bisa dilakukan dengan cara telepon. “Jadi setelah salat, langsung pulang ke rumah,” tutupnya. (put)