Pemerintah Kota Bekasi tak mau kecolongan menghadapi arus balik lebaran. Kini, untuk menekan penyebaran Covid-19, setiap pendatang wajib melakukan rapid test hingga diisolasi di rumah singgah.
“Kita akan lakukan hal yang sama dengan DKI terkait kebijakan pendatang baru usai lebaran,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis 28 Mei 2020.
Baca juga : Kota Bekasi Godok Mekanisme New Normal
Pengetatan pintu masuk ke Kota Bekasi ini kata Rahmat, untuk mencegah penyebaran virus corona. Apalagi, dalam waktu dekat Kota Bekasi bakal menerapkan new normal.
“Jadi kami akan cek setiap warga yang ingin menuju Jakarta melalui Kota Bekasi. Terutama surat izin keluar masuk (SIKM),” kata Rahmat.
Baca juga : Kota Bekasi jadi Kota Percontohan New Norma
Dia mengaku, terdapat 32 titik pengecekan rapid test. Mereka yang mengikuti pengecekan itu terlebih dahulu akan diisolasi di rumah singgah, yang terletak di Kelurahan Pedurenen, Kecamatan Mustikajaya. “Kalau hasilnya negatif mereka diperbolehkan masuk,” jelasnya.
Nantinya, seluruh petugas gabungan itu akan disiagakan di seluruh titik perbatasan. Diantaranya, perbatasan Kota Bekasi dengan Depok, Bogor, dan DKI Jakarta. (put)