Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi yang terletak di Jalan Perjuanhan, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi sudah aktif membuka kantor pelayanan pospor, Senin 15 Juni 2020. Hanya saja, untuk pemohon yang memiliki suhu diatas 37.5 derajat celcius diminta pulang ke rumah.
“Kita tetap mengutamakan protokol kesehatan. Makanya hanya bisa melayani 50 persen dari kapasitas pengunjung,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi Petrus Teguh Aprianto, Senin 15 Juni 2020.
Baca juga : Bus TransPatriot Segera Beroperasi, Tapi…
Petrus nenambahkan, selain mengurus pembuatan paspor, juga melayani penggantian paspor yang disebabkan rusak atau hilang. Termasuk layanan alih keimigrasian.
Dalam sistem pembatasan kata Petrus, setiap pemohon bisa mendapatkan nomor antrian di situs website resmi keimigrasian Kota Bekasi. Upaya mengutamakan protokol kesehatan juga tetap di prioritaskan.
Baca juga :Selama Dua Bulan, 12.951 Perempuan Hamil di Kabupaten Bekasi
Setiap petugas jaga kata dia, akan dilengkapi masker, sarung tanyan dan face shield. Dan para pemohon layanan diwajibkan menggunakan masker, jaga jarak dan harus melakukan pemeriksaan suhu oleh petugas.
Kemudian, kata Petrus, masyarakat yang sudah melakukan tes wawancara langsung pulang, demi mengurangi kehadiran. Dan selanjutnya diminta untuk menggunakan jasa pengiriman paspor. “Kalau paspor nya sudah jadi, bisa dianter melalui kantor pos,” tutupnya. (cil)