Laporan Orangtua Korban Dugaan Pencabulan di Bekasi Mentok, Ini Alasannya…

oleh -66 views
Kantor Polres Metro Bekasi Kota/ kabarbekasi

Aksi dugaan cabul terhadap bocah dibawah umur berinisial MA alias K belum masuk ke ranah kepolisian. Orangtua kebingungan karena upaya pelaporannya terhambat karena prosedur wajib datangkan dua orang saksi.

“Kami sudah laporan hari Selasa. Tapi belum dibuatkan laporannya, karena harus ada dua orang saksi,” kata orangtua korban, MS, pada Jumat 19 Juni 2020.

Baca juga : Bocah Berusia Enam Tahun Diajak Keliling Naik Motor Orang Tak Dikenal

Bahkan, disitu korban sempat berkonsulitasi dengan petugas dengan maksud menemukan solusi atas upaya pelaporannya. Apalagi, sebagai orang awam, dirinya merasa bingung mencari dua orang saksi.

“Waktu pelaporan, rekaman CCTV juga saya bawa. Saya tanya ke petugas kalau anak saya bisa tidak jadi saksi, jawabnya bisa. Disuruh cari satu saksi lagi,” ujar MS.

Bukan hanya itu, usai konsultasi MS berniat melakukan visum. Lagi-lagi, dia terbentur prosedur. Sebab, syarat melakukan visum harus menyertai surat laporan dari kepolisian. “Intinya visum itu harus menyertakan laporan, tapi saya belum bisa karena kurang satu saksi,” jelasnya.

Baca juga : Warga Cikarang Dibegal, Sepeda Motor Raib

Hingga kini, kasus dugaan pencabulan yang menimpa putrinya belum ada titik terang.

Sebelumnya, aksi dugaan pencabulan terhadap bocah berusia enam tahun berinisial MA terjadi di wilayah Kota Bekasi. Aksi pelaku berhasil terekam CCTV di lingkungan rumah korban. (cil)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.