Pemerintah Kabupaten Bekasi melarang pengemudi ojek online (Ojol) untuk membawa penumpang. Pasalnya, wilayah tersebut masih masuk zona kuning penyebaran Covid-19.
“Bukan hanya pengemudi ojek yang melarang mengangkut penumpang. Tetapi tempat wisata juga belum boleh beroperasi, itu sesuai dengan aturan Pergub,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, Minggu 28 Juni 2020.
Baca juga : Anggota Dewan yang Satu Ini Setuju Pemekaran Kabupaten Bekasi
Bukan itu saja, kendaraan berpenumpang juga masih tidak boleh. Terkecuali kata Yana, pengemudi dan penumpang memiliki kesamaan identitas seperti KTP. “Kalau sudah zona hijau, ojek online baru boleh mengangkut penumpang,” katanya.
Dan apabila ditemukan pelanggaran, kata Yana maka pengemudi ojek online dan angkutan umum bisa dikenakan sanksi. Seperti yang tertera dalam Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020.
Baca juga : 17 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Bebas Covid-19
“Sanksinya bagi sepeda motor yang tidak pakai masker, atau tidak memakai sarung tangan dan berboncengan tidak satu alamat, dendanya maksimal Rp250 ribu,” kata Yana.
Bukan itu saja, untuk pelaku usaha yang melanggar, dendanya bisa mencapai Rp50 juta. Untuk angkutan umum kata dia, harus berpenumpang 50 persen dari kapasitas angkut. (put)