Begini Kata Wali Kota Bekasi Terkait Jagal dan Pedagang Hewan Kurban

oleh -60 views
Ilustrasi Penjualan hewan kurban di Bekasi / kabarbekasi.id

Jelang perayaan Hari Idul Adha 1441 Hijriah, Pemerintah Kota Bekasi berupaya menekan penyebaran Covid-19 dengan mengeluarkan sejumlah peraturan. Aturannya, pedagang dan tukang sembelih (jagal) wajib menjalani rapid test.

“Harus dilakukan rapid test, setidaknya H-2 sebelum hari Idul Adha. Termasuk mereka yang ada di rumah potong hewan juga harus jalani rapid test,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa 30 Juni 2020.

Baca juga: Sebentar Lagi Kota Bekasi Masuk Zona Hijau Covid-19

Caranya, kata Rahmat, setiap pedagang atau jagal bisa mendatangi lokasi pengecekan di Posko Gugus Tugas Covid-19 di Stadion Patriot. Dia mengaku, sudah banyak pedagang yang menggelar lapak penjualan hewan kurban.

“Niat rapid test ini untuk mengantisipasi angka penyebaran Covid-19. Mereka bisa daftar di gate 14, Stadion Patriot,” kata Rahmat.

Baca juga: Update Corona Kota Bekasi, Terjadi Penambahan Total 390 Kasus

Bukan itu saja, kata Rahmat, setiap pedagang hewan kurban juga diwajibkan untuk memakai masker. Makanya, nanti pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan dengan cara menerjunkan personel kelurahan, kecamatan, Polsek dan Koramil untuk ke lingkungan warga.

“Kita tetap mewajibkan memakai masker, untuk prioritas protokol kesehatan,” tutupnya. (put)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.