Asyik konsumsi sabu, warga negara asing asal Korea, bernama Chang Sup alias Mr. SIM, (50) diciduk jajarang Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi. Penangkapan itu dilakukan di sebuah perumahan Meadow Green, Desa Cibatu Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.
Selain Mr. SIM, polisi juga menangkap pelaku Arief Wibowo (35) di lokasi yang sama. Penangkapan Arief berdasarkan informasi dari masyarakat atas maraknya peredaran narkoba di lokasi kejadian.
Baca juga: Miliki Sabu, Polisi Tangkap Buruh Kasar di Cikarang
“Laporan yang kami terima dari masyarakat lalu petugas kami melakukan pengintaian. Di lokasi kami berhasil menangkap berikut dengan barang bukti,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kabupaten, Kompol Sunardi, Kamis 2 Juli 2020.
Kepada petugas, Arief mengaku kalau seluruh barang haram miliknya itu barang pesanan Mr. SIM. Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyisiran di Perumahan Meadow Green Cikarang.
Baca juga: Polisi Bekuk Kelompok Pembobol Minimarket di Bekasi
Benar saja, saat sedang diobservasi, Mr. SIM tengah asyik menghisap sabu. Disitu juga pihak kepolisian menangkapnya. “Kedua pelaku ini sama-sama mengkonsumsi sabu. Tapi Arief diminta untuk membeli kembali,” kata Sunardi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 0,28 gram. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 (1) yo 132, Sub Pasal 112 (1) UU No.35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (cil)