Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran tentang tata cara salat Idul Adha di tengah pandemi corona. Salah satunya untuk mengimbau agar tidak melibatkan anak-anak dan orangtua usia lanjut dan mereka yang memiliki penyakit bawaan.
Surat edaran itu tertuang dalam Nomor 451/4323-Setda.Kessos Tentang Penyelenggaraan Saat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Baca juga: Ingin Rekam e-KTP di Kota Bekasi, Warga Ini Disuruh Tunggu Tiga Pekan
“Surat edaran ini agar sekiranya dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab dalam penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis 9 Juli 2020.
Selain itu dalam surat edara itu disebutkan juga, penyelenggaraan salat Idul Adha tahun 1441 H dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:
Baca juga: Ini Kata Pemulung Soal Limbah Medis di TPA Sumur Batu
Lalu, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan. Ternasuk mengutamakan protokol kesehatan seperti memakai masker, membawa pembersih tangan, dan menjaga jarak.
“Jamaah juga menjaga jarak 1 meter. Dan menghindari kontak fisik seperti bersalaman,” tulisnya. (put)