Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi menyatakan, tindakan verifikasi yang dilakukan atas dugaan limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu itu hasil bawaan pemulung.
“Hasil verifikasi tersebut ada struk pembayaran dan beberapa kertas resep dan tidak ditemukan oimba Covid-19 sebagaimana telah dilaporkan pihah terkait,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana, Jumat 10 Juli 2020.
Baca juga: Ini Kata Pemulung Soal Limbah Medis di TPA Sumur Batu
Yayan menyatakan, seluruh limbah medis itu ditemukan di zona tidak aktif yang dibawa pemulung. Dan kondisinya sekarang sampah itu sudah diamankan petugas.
Saat ini kata Yayan, pihaknya melakukan pengawasan dari hasil laporan per triwulan pengelolaan limbah dan fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan klinik. Terdata sebanyak 46 RS Swasta memiliki izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS-LB3) yang dikeluarkan dinas perizinan.
Baca juga: Sah! Ojol Resmi Beroperasi di Bekasi
“Mereka telah memiliki TPS sendiri untuk mengelola mandiri maupun dikerjasamakan dengan pihak lain untuk mengelola bahan berbahaya dan beracun hasil sampah medis. Kita ketahui limbah ini harus dikelola agar tidak mencemari lingkungan,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, limbah medis, ditemukan di antara tumpukan sampah rumah tangga di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Bantargebang. Seluruh limbah itu ditemukan dalam keadaan diikat dalam karung. (put)