Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi secara perlahan naik mencapai pada angka Rp.920 miliar, terhitung periode Januari sampai 09 Juli 2020.
“Itu hanya pada sektor PAD saja, belum pendapatan dari dana perimbangan dan pendapatan lain yang sah,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda, Senin 13 Juli 2020.
Baca juga: Hingga Kini Sudah Sembilan ASN Kota Bekasi yang Positif Corona
Aan menambahkan, ada beberapa sektor pajak yang memicu kenaikan sumber PAD. Antara lain Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca juga: Bogor Belajar ke Kota Bekasi Soal Sekolah di Tengah Pandemi
Sebenarnya, di masa pandemi kata Aan, adanya pengaruh dengan realisasi pendapatan. Dia mengaku, setiap bulan Badan Pendapatan Daerah terus menggali potensi potensi dari sumber sumber PAD. “Kita terus kejar dari awal tahun sampai sekarang,” katanya.
Target PAD tahun 2020 Kota Bekasi, kata Aan, sebesar Rp2,095 triliun. Sehingga, dengan pencapaian sekarang, maka sudah hampir separuh tercapai. “Paling tinggi untuk pendapatan dari sektor Pajak Bumi Bangunan dengan diterbitkannya Kepwal Pengurangan Ketetapan Pokok PBB tahun 2020 dan Penghapusan Sanksi Administrasi,” jelasnya.
Aan berharap, masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah di tahun 2020.(put)