Bursa tahun kerja tahun 2020 oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi ditiadakan untuk sementara. Alasannya, untuk mengurangi kerumunan massa.
“Kegiatan Job Fair yang biasa diadakan setiap dua kali setahun ditiadakan sementara,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup, Minggu 19 Juli 2020.
Baca juga: PSBB Proporsional Kabupaten Bekasi Diperpanjang
Sebenarnya, pelaksanaan job fair itu digelar pada Juli. Tapi kata Suhup, pelaksanaan itu terbentur pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang melarang mengundang keramaian.
“Kita masih mengantisipasi bahaya penyebaran corona. Jadi kita tidak mau ambil risiko, pandemi masih tinggi,” kata Suhup.
Baca juga: Resepsi Pernikahan Warga Cibarusah Disatroni Polisi, Pestanya Dihentikan
Selain itu, kata Suhup, ketentuan tidak boleh mengundang kerumunan itu sudah sesuai dengan surat Bupati terkait penanganan Covid-19. Pasalnya, pihaknya masih memprioritaskan kesehatan warga.
“Kita ingin menjaga penyebaran Covid-19 yang masih tinggi,” tutupnya. (cil)