Site icon KabarBekasi

Ini Alasan Wali Kota Bekasi Setujui Denda Bagi Warga Tak Bermasker

Pemerintah Kota Bekasi menyetujui adanya sanksi bagi mereka yang tidak memakai masker di tempat umum. Pemberlakuan sanksi itu akan diterapkan akhir bulan ini.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, menyepakati apa yang menjadi keputusan Pemprov Jawa Barat dalam memberikan sanksi bagi warga yang tak memakai masker di tempat umum.

Baca juga: Sehari, Ratusan Orang di Kota Bekasi Jalani Rapid Test

“Kan Kota Bekasi bagian dari Pemprov Jawa Barat. Jadi kalau Pak Gubernur sudah menetapkan sifatnya sudah mengikat ke Kota Bekasi,” kata Rahmat Minggu 19 Juli 2020.

Seperti yang diketahui, mereka yang tidak menggunakan masker akan dikenai denda sebesar Rp100 ribu- Rp150 ribu. Penetapan ini akan berlaku mulai 27 Juli 2020.

Baca juga: Musim Corona, Angka Pencari Kerja di Kota Bekasi Capai Ribuan  

Rahmat menambahkan, adanya penetapan denda ini bisa membuat masyarakat tertib menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebab, hingga sekarang banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.

“Apa yang diharapkan Pak Gubernur bukan soal kena sanksinya. Akan tetapi, harus ada kepatuhan dan menghindari. Jangan sampai ada kasus baru,” tutupnya. (put)

Exit mobile version