Site icon KabarBekasi

Begini Kata Kejari Soal Kasus Dugaan Korupsi SMPN 3 Karang Bahagia

ilustrasi

Kasus dugaan korupsi SMPN 3 Karang Bahagia, masih dalam penyelidikan. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi masih menunggu laporan dari aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

“Kasusnya masih berjalan,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dian Mahayu Suryandari, Kamis 23 Juli 2020.

Baca juga: Polisi Endus Jejak Rekam Pelaku Pencuri Jenazah di Bekasi

Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi SMPN 3 Karang Bahagia muncul setelah adanya laporan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran hukum pada awal tahun 2020.

Menurut dia, kehadiran APIP dalam penanganan kasus SMPN 3 Bekasi berdasarkan nota kesepahaman antara pihak kepolisian, kejaksaan dan pihak Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: PSBB Proporsional Kabupaten Bekasi Diperpanjang

Menyangkut apakah ada dugaan perbuatan melawan hukum, kata Dian masih dalam pemeriksaan APIP. Setelah selesai, hasilnya akan ditindaklanjuti pihaknya.

Hingga kini, pihak Kejari Kabupaten Bekasi telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih. Pengembalian uang tersebut berasal dari perkara kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karangasih pada 2016, dengan terdakwa Asep Mulyana bin Ismail sebagai kepala desa saat itu. (put)

Exit mobile version