Gaji ke-13, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi cari pekan ini. Hal itu diutarakan langsung Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sopandi Budiman.
“Kita buatkan dulu keputusan wali kotanya, sekarang lagi on progres,” kata Sopandi, Kamis 13 Agustus 2020.
Baca juga: Benda Peninggalan Sejarah Ditemukan di Proyek Revitalisasi Stasiun Bekasi
Menurutnya, alokasi anggaran untuk gaji ke-13 PNS di wilayah Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp46 miliar. Pemerintah daerah masih menunggu aturan untuk pelaksanaan pencairan. “Secepatnya kita akan salurkan,” katanya.
Sejauh ini, ada beberapa komponen pada gaji ke-13. Seperti gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Baca juga: Kota Bekasi Diguyur Ribuan Paket Bantuan Presiden RI
Seperti yang diketahui, gaji golongan I berkisar Rp2.385.700 sampai dengan Rp2.564.800. Golongan II berkisar Rp2.737.900 sampai Rp2.988.000.
Sementara, Golongan III berkisar Rp2.764.400 sampai Rp3.839.300 kemudian golongan IV Rp5.128.900 sampai Rp7.973.450. (put)