Menjelang perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1442 Hijriah, Pemerintah Kota Bekasi kembali mengeluarkan surat edaran. Surat itu membuahkan keputusan untuk melarang kegiatan pawai obor.
Surat edaran Wali Kota Bekasi itu tertuang dengan nomor 451/5233/SETDA-Kessos/VIII/2020 tentang panduan pelaksanaan menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1442 Hijriah.
Baca juga: Wali Kota Bekasi: Merdeka dari Penjajahan, Merdeka dari Pandemi
Isi surat edaran itu menyebutkan, masyarakat tidak diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang dapat mengumpulkan masyarakat yang dapat menimbulkan klaster baru virus corona.
Masih dalam surat itu, surat keputusan itu tidak melarang kegiatan perayaan Tahun baru Islam. Namun, kegiatan itu hanya diperbolehkan untuk memanjatkan doa.
Baca juga: Update Corona Kota Bekasi 14 Agustus: Pasien Dirawat Bertambah Jadi 52 Orang
“Seperti kegiatan berupa pawai obor, tablik akbar dan santunan anak yatim yang bisa mengundang kerumunan orang banyak,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu 19 Agustus 2020.
Rahmat juga berharap, masyarakat yang menggelar doa untuk bisa memanjatkan doa kesembuhan bagi para pasien yang terkomfirmasi positif. “Mari berdoa untuk kesembuhan saudara kita yang tengah berjuang melawan virus. Dan keselamatan bangsa Indonesia atas musibah pandemi ini,” imbuhnya. (put)