Pedagang di Pasar Induk Cibitung Kabupaten Bekasi disatroni pihak kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kedatangan mereka untuk melakukan peneguran kepada para pedagang yang tidak taat protap kesehatan.
Kapolosek Cikarang Barat, AKP Akta Wijaya Pramasakti mengatakan, kedatangan petugas kepolisian dan TNI untuk melakukan teguran kepada para pedagang yang masih bandel tidak memakai masker.
Baca juga: Di Bekasi, Layanan Kependudukan Mirip ATM, Ini Penampakannya
“Ini kita lakukan agar masyarakat taat dan tertib atas imbauan pemerintah. Penindakan ini untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Wijaya Rabu 19 Agustus 2020.
Di lokasi, petugas keamanan melakukan penyisiran ke setiap sudut pasar. Tak sedikit pedagang yang terkena tegur atas kelalaian tidak memakai masker.
Baca juga: Gudang Limbah Ludes Terbakar di Cikarang, Terdengar Tiga Kali Ledakan
Padahal, dalam aturan setiap orang yang keluar ke rumah tidak memakai masker akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Dendan itu sesudai dengan aturan yang dituangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Kalau dari kami mereka diberikan sanksi untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia dengan suara keras,” kata Wijaya. (put)