Alasan dibubarkannya pesta dangdutan di Mustikajaya Kota Bekasi, pihak kepolisian mengklaim pemilik hajat tidak memperoleh izin. Sebab, izin yang dikeluarkan hanya pesta pernikahan dengan mengutamakan protokol kesehatan.
“Permintaan protokol kesehatan tetap kami cantumkan dalam pemberian izin keramaian,” kata Kapolsek Bantargebang Kompol Ali Djoni kepada wartawan.
Baca juga: Polisi Bubarkan Pesta Dangdutan di Bekasi
Dia menambahkan, dalam permintaan protokol kesehatan, pemilik hajat wajib membatasi kapasitas tamu undangan yakni 100 orang. Termasuk mengatur kedatangan tamu secara bergantian.
Baca juga: Suhu di Bekasi Panas, Ini Pemicunya
Bahkan, kata dia, adanya pergelaran musik dangdut berkat informasi dari warga. Mendapat laporan itu petugas langsung meminta warga untuk membubarkan diri.
Sebelumnya, pesta dangdut di Bekasi terpaksa dibubarkan anggota kepolisian dari Polsek Bantargebang dan Polres Metro Bekasi Kota. Pasalnya, even itu digelar ditengah Kota Bekasi sedang mengakami lonjakan Covid-19. (cil)