Adanya peningkatan Covid-19, Pemerintah Kota Bekasi langsung mengambil langkah pencegahan. Salah satunya, terkait pembebasan biaya rumah sakit kepada para pasien positif corona.
“Kami sudah keluarkan surat edaran tentang penggantian klaim biaya perawatan pasien Covid-19, bagi masyarakat,” kata Kepala Bagian Humas pada Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sayekti Rubiah, Kamis 27 Agustua 2020.
Baca juga: Ini Jumlah Alat PCR yang Tersisa di Kota Bekasi
Surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5081/DINKES ini ditujukan kepada para Direktur Rumah Sakit yang bekerjasama dengan program Layanan Kesehatan (LKM) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bekasi Tahun 2020.
Sayekti menambahkan, rumah sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19 karena ditanggung Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan. Termasuk Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Bahkan, kata dia, pasien dengan diagnosis Covid-19 yang tidak dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan bakal menjadi tanggungan program Layanan Kesehatan Masyarakat dengan Nomor lnduk Kependudukan (LKM-NlK) Kota Bekasi dengan menyertakan bukti penolakan klaim.
Baca juga: Ratusan RW di Bekasi Jalani Rapid Test, Cek Faktanya
Selanjutnya, kata dia, untuk Pasien terdiagnosis Covid-19 dengan Co-lnsidens, maka pembiayaan Co-lnsidensnya dibebankan kepada Asuransi Kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut.
Saat ini, diakui Sayekti, untuk rumah sakit di Kota Bekasi yang sudah bekerjasama dengan Layanan Kesehatan Masyarakat dengan Nomor lnduk Kependudukan (LKM-NlK) sebanyak 38 rumah sakit. Dan ada sebanyak tujuh item aturan dalam surat edaran tersebut. “Sebaiknya semua pihak bisa merealisasikan aturan yang ada di dalam surat edaran,” jelasnya. (put)