Pemerintah Kota Bekasi akhirnya membuat surat edaran yang mengatur soal pemakaian masker. Masker diharapkan bisa mencegah penularan Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 443.1/5303/Dinkes tentang Kewajiban Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Covid-19. Setiap warga diwajibkan untuk patuh terhadap protokol kesehatan terutama penggunaan masker.
Baca juga: Staf Kantor PT LG Meninggal Karena Corona, Ini Faktanya
“Menjadi hal yang mutlak penggunaan masker di luar rumah. Dan surat edaran ini ditunjukan kepada kepala OPD, camat dan lurah serta kepala Puskesmas,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sabtu 29 Agustus 2020.
Baca juga: [tps_title]Ini Jumlah Alat PCR yang Tersisa di Kota Bekasi[/tps_title]
Surat edaran ini dibuat kata Rahmat, menyesuaikan rekomendasi WHO. Termasuk memperhartikan penyebaran virus dari orang tanpa gejala. “Karena garda terdepan mengantisipasi penyebaran adalah dengan menggunakan masker,” katanya.
Selain itu kata dia, masyarakat diminta untuk menggunakan masker kain tiga lapis. Alasannya, tindakan itu terbukti mengurangi penyebaran tetesan. “Pilih masker kain tiga lapid, tidak boleh pakai masker kotor dan rusak,” katanya. (put)