Site icon KabarBekasi

Ini Sosok Pengganti Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Aria Dwi Nugraha resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Pencopotan politisi Partai Gerindra itu ditetapkan dalam Paripurna anggota DPRD, Rabu lalu.

Alhasil, politisi PKS Muhamad Nuh diamanatkan sebagai pelaksana tugas atas kekosongan jabatan yang ditinggalkan Aria. Hal itu dituangkan dalam kesepakatan bersama dalam Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 pasal 92 ayat 4.

Baca juga: Anggota Dewan yang Satu Ini Setuju Pemekaran Kabupaten Bekasi

“Betul, parpurna kemarin sesuai rekomendasi pasrtainya beliau (Aria) sudah tidak lagi menjabat Ketua DPRD,” kata M Nuh, kepada wartawan, Jumat 4 September 2020.

Bahkan, kata Nuh hasil keputusan paripurna, dirinya ditunjuk sebagai pelaksana tugas Ketua DPRD. “Untuk sementara sampai mendapat pimpinan definitif,” jelasnya.

Baca juga: Dinyatakan Zona Merah, Begini Nasib Sekolah Tatap Muka di Kabupaten Bekasi

Sebelumnya, DPP Partai Gerindra secara resmi memgganti Aria Dwi Nugraha sebagai Ketua DPRD kepada BN Holik Qodratullah.

Penunjukan itu tertuang dalam surat keputusan DPP Partai Gerindra No : 08-143/Kpts/DPP-GERINDRA/2020. SK yang diterbitkan pada 4 Agustus 2020 itu ditandatangani Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani. (cil)

Exit mobile version