Lokasi kongkow warga Bekasi akhirnya dibatasi. Polres Metro Bekasi Kota bersama Pemerintah Kota Bekasi menyepakati pembatasan jam operasional pedagang Alun-alun.
“Hasil kordinasi dengan pihak Satpol PP kita batasi sampai pukul 23.00, setelah itu aktivitas tidak ada lagi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko.
Baca juga: Hari Ini Kota Bekasi Tentukan Nasib PSBB, Ternyata Wali Kota Bilang Gini
Meski sudah membatasi, kata Wijo, tidak serta merta bisa menjamin tidak adanya kerumunan massa. Sebab, di lokasi itu kerap menjadi ajang kongkow dan kegiatan pedagang.
Pembatasan jam malam itu sudah dilakukan pada Sabtu malam 12 September 2020. Petugas mensosialisasikan bahwa batas aktivitas hanya sampai pukul 23.00. Setelah itu lampu penerangan bakal dipadamkan.
Baca juga: Jakarta PSBB Total, Ini yang Dilakukan Bekasi
Meski begitu, kata dia, secara resmi pemerintah daerah belum membatasi kegiatan jam malam.
“Hasil kordinasi kita masyarakat masih bisa beraktivitas seperti biasa. Tapi ke depan akan kita evaluasi,” katanya. (put)