Akhirnya Pemerintah Kota Bekasi tak mengikuti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti DKI Jakarta. Sebagai fokusnya pemerintah daerah hanya menerapkan jam malam.
“Kita evaluasi aktivtas jam kegiatan saja sampai pukul 23.00,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin 14 September 2020.
Baca juga: Kongkow di Alun-alun Bekasi Terkena Jam Malam, Cek Faktanya
Keputusan itu didasari usai menggelar rapat bersama dengan Forum Komunikasi Pinpinan Daerah (Forkompinda) Kota Bekasi, Senin 14 September 2020.
Rahmat menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi masih meneruskan kebijakan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat aman Covid-19. Namun, ada pembatasan jam aktivitas yakni hanya sampai pukul 23.00.
Baca juga: Hari Ini Kota Bekasi Tentukan Nasib PSBB, Ternyata Wali Kota Bilang Gini
Dalam ATHB yang sudah berjalan, kata dia, terdapat beberapa poin. Diantaranya, pembentukan RW Siaga di 56 kelurahan di 12 kecamatan.
Selain itu, kata dia, kebijakan PSBB secara mikro sudah dilakukan jauh-jauh hari. Namun, belum dibatasi waktu kegiatannya. Untuk itu, pemerintah daerah akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas. (put)