Pemberlakuan work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) kembali diputuskan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Keputusan itu buntut dari status wilayah Kabupaten Bekasi sebagai zona merah penyebaran COVID-19.
Alhasil, aturan itu langsung dituangkan dalam surat edaran Nomor: 800/SE-70/BKKPD efektif pada Selasa (15/9/2020).
Baca juga: Kabupaten Bekasi Juga Terapkan Jam Malam, Ini Alasannya
“Efektifnya per hari ini. Tapi pekerjaan tidak semua dikerjakan WFH. Ada pekerjaan yang harus dikerjakan di kantor,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju, Rabu 16 September 2020.
Penerapan WFH ini kata Uju, sudah sesuai dengan anjuran Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Disitu diatur 75 persen ASN melaksanakan tugas dari rumah atau work from home (WFH) dan sisanya 25 persen bekerja di kantor.
Baca juga: Ngeri, Puluhan Desa di Kabupaten Bekasi Berstatus Zona Merah
Dia berharap, seluruh ASN tetap efektif jika dibutuhkan tenaganya untuk datang ke kantor atau ke lapangan dengan status pekerjaan darurat.
“Seperti pelayanan jangan sampai terganggu. Jadi meski abseb dari rumah, bisa hadir bila diperlukan,” katanya. (put)