Site icon KabarBekasi

Kabupaten Bekasi Juga Terapkan Jam Malam, Ini Alasannya

Bupati Bekasi Eka Supri Atmadja / kabarbekasi

Bupati Bekasi, Eka Supri Atmadja memilih menerapkan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSMK). Alhasil, setiap kegiatan masyarakat setempat akan dibatasi.

“Penerapan PSMK ini akan ada pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Eka, Rabu 16 September 2020.

Baca juga: Begini Kata Bupati Bekasi Kepada Pemuda

Penerapan aturan itu, kata dia, untuk operasional pertokoan dari desa hingga tingkat kecamatan. Bahkan, dia mengklaim, aturan ini dibuat sesuai denhan anjuran Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Salah satu pembatasan itu, kata dia, setiap pertokoan waktu operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 18.00. Kemudian, untuk kegiatan malam hari hanya diberikan sampai pukul 21.00.

Baca juga: Gila, Ratusan Jabatan Kosong di Pemkab Bekasi, Bupati Cuek

Dengan ditetapkannya aturan itu, kata Eka, maka warga yang wilayahnya masuk zona merah tidak diperbolehkan nongkrong dan membuat kerumunan.

“Jadi kita sudah sepakat dengan pihak kepolisian, bilamana ditemukan warga ada yang tidak bermasker kami tindak tegas dan amankan,” jelasnya. (put)

Exit mobile version