Sebanyak empat orang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Bekasi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal dinyatakan positif COVID-19. Vonis positif itu diketahui setelah melakukan tes swab.
“Jadi setelah menjalani tes swab, dari 250 tahanan ditemukan empat orang positif COVID-19,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, Kamis 17 September 2020.
Baca juga: Berstatus Zona Merah, Begini Cara Kerja ASN di Kabupaten Bekasi
Saat ini, kata Tanti, seluruh tahanan itu sudah dikirim ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk menjalani isolasi.
Tanti mengaku, setiap tahanan yang dari Polda, Polres maupun narapidana yang belum dipindah ke Lapas Bulak Kapal, harus menjani tes COVID-19 di Stadion Patriot Chandrabaga.
Baca juga: Ruang Isolasi Rasa San Siro Siap Digunakan untuk OTG
“Pemeriksaan rapid itu bawaan pihak Polda maupun Polres yang melayangkan surat kepada gugu tugas Kota Bekasi,” kata Tanti.
Setelah menjalani rapid tes dan hasilnya diketahui reaktif, kata Tanti, maka akan dilakukan tes kedua yakni tes swab. (put)