Pemerintah Kota Bekasi mengimbau kepada seluruh pedagang Alun-alun Kota Bekasi untuk mematuhi pembatasan jam malam. Jika tidak, maka akan ada upaya pembubaran.
“Kalau masih ada lagi pedagang kuliner yang buka lewat sampai jam 9 malam, kita bersihkan,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Kamis 17 September 2020.
Baca juga: Siap-siap Bekasi Bakal Jadi Rujukan Pasien COVID-19 Asal Depok
Rahmat menambahkan, kebijalan itu dikeluarkan untuk mencegah penularan COVID-19. Untuk itu para pedagang bisa mengikuti aturan yang sudah diputuskan pemerintah daerah.
Untuk kegiatan usaha rumah makan di dalam mal, kata dia, dibatasi sampai pukul 21.00. Atau berbarengan dengam ditutupnya pusat perbelanjaan dan mal.
Baca juga: Ruang Isolasi Rasa San Siro Siap Digunakan untuk OTG
Kemudian, untuk rumah makan diluar mal, kata dia, mereka dilarang melayani makan di tempat. Kemudian tempat hiburan dari pukul14.00 ke pukul 23.00 akan dikurangi juga waktunya.
“Kebijakan tutup operasional pukul 21.00 itu berlaku ke pedagang kaki lima, kedai kopi, dan rumah makan kecil lainnya,” tutupnya. (put)