Surat edaran (SE) tentang pembatasan jam operasional tempat hiburan resmi diberlakukan pada Rabu 16 September 2020.
Diberlakukannya surat edaran ini buntut dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Ini Perkiraan Gaji Relawan Bidan dan Perawat di Bekasi
Namun, keputusan itu tidak diikuti Pemerintah Kota Bekasi, melainkan wilayah penyangga itu menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tingkat RW zona merah.
Baca juga: RS Swasta di Bekasi Tak bisa tampung Pasien, Cek Faktanya
Aturan pembatasan jam operasional ini tertuang dalam SE Nomor 556/1211-Set.Covid-19 yang diterbitkan pada, Rabu, 16 September 2020.
“Seluruh tempat hiburan jam operasionalnya kita kurangi. Rumah makan sampai jam 9 malam, pasar juga kita kurangi. Bukannya pemberlakuan jam malam, tapi hanya dibatasi,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Jumat 18 September 2020. (put)