Tim Anggaran Kabupaten Bekasi Kembalikan Dana Recofusing Rp700 M ke Dinas

oleh -116 views

Hasil recofusing anggaran penanganan COVID-19 tidak terserap, tim anggaran DPRD Kabupaten Bekasi harus mengembalikan dana Rp700 miliar ke sejumlah dinas.

Padahal, hasil recofusing anggaran penanganan COVID-19 sebesar Rp1,3 triliun.

Baca juga: Ini Sosok Pengganti Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Pengembalian dana itu tertuang setelah pembahasan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2020 bersama Bupati Bekasi di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi,  Jumat lalu 18 September 2020.

“Iya benar harus dikembalikan ke dinas. Karena dana yang disediakan Rp1,3 triliun hanya terserap kurang lebih Rp150 milliar,” kata anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim di Bekasi, Rabu 23 September 2020.

Baca juga: Berstatus Zona Merah, Begini Cara Kerja ASN di Kabupaten Bekasi

Pasalnya dalam pembahasan itu, kata Mustakim, ditemukan angka defisit anggaran dari pemerintah daerah hingga Rp384 miliar. Makanya untuk menutupinya digunakan sisa anggaran hasil recofusing.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju mengatakan, seluruh penggunaan anggaran sesuai kebutuhan. Sehingga, tersisanya anggaran penanganan COVID-19 tidak perlu dipersoalkan.

“Meski minim penyerapan, tapi tetap sesuai kebutuhan. Kalau tidak sesuai kebutuhan mereka mau beli pakai apa. Jadi tepat sasaran penggunaannya,” ujarnya. (put)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.