Pihak Satpol PP Kota mengaku juga telah menyegel warung internet (Warnet) bersama empat kafe di bilangan Taman Galaksi Bekasi Selatan. Penyegelan warnet itu dianggap karena beroperasi 24 jam.
“Jadi ada empat kafe dan satu warnet yang kami segel di Galaksi pada Sabtu malam 26 September 2020,” kata Kasat Pol PP Kota Bekasi, Abi Huraira, Senin 28 September 2020.
Baca juga: Kafe yang Bikin Kerumunan di Bekasi Akhirnya Disegel
Latarbelakang penyegelan kafe dan warnet itu kata Abi, karena tidak menaati protokol kesehatan.
Tidak memakai masker dan tidak menerapkan phsyical distanding. “Semuanya yang kita segel kemarin di Galaksi,” ujarnya.
Baca juga: Begini Pengakuan Pemilik Kafe yang Disegel Petugas
Dia mengaku, penyegelan yang di lakukan ke seluruh usaha itu semuanya sama. Dengan cara menempelkan stiker di pintu masuk.
“Setelah kita cek melanggar, mereka kami minta keluar lalu usaha itu kita segel di pimtu masuknya,” tutupnya.