Pemerintah Kota Bekasi memastikan bakal mencabut izin kafe yang melanggar protokol kesehatan. Ultimatum itu disebutkan setelah semua pelaku usaha kafe membuat surat pernyataan.
“Apabila ada yang melanggar lagi (aturam protokol kesehatan) maka akan dicabut izinnya,” kata Kasat Pol PP Kota Bekasi, Abi Huraira, Rabu 30 September 2020.
Baca juga: Update Corona Kota Bekasi 29 September: 57 Pasien Masih Dirawat
Abi menambahkan, untuk lima kafe yang disegel di wilayah Bekasi Selatan, belum bisa beroperasi hingga Selasa 29 September 2020. Tapi setelah membuat pernyataan dan akan beroperasi lagi, maka akan ada sanksi tegas bagi yang kembali melanggar.
Bukan itu saja, kata dia, petugas Satpol PP juga akan mengawasi operasional lafe tersebut bila sudah dicabut segelnya.
Baca juga: Gara-gara Pandemi COVID-19, Pengunjung Hutan Bambu Bekasi Sepi
Lima tempat usaha tersebut yang dilakukan penyegelan diantaranya Broker Coffee and Roastery, Kafe Pelakor, Kafe Nofe dan Kafe Berlayar. Semuanya berada di wilayan Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.
“Mereka disegel petugas karena melanggar aturan protokol kesehatan selama membuka usahanya,” tutup Abi. (put)