Operasi yustisi yang digelar Polres Metro Bekasi Kabupaten berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras. Seluruh barang haram itu di dapat dari tempat hiburan malam yang terletak di Jalan Raya Bosih, Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa malam 29 September 2020.
Puluhan minuman keras yang disita sebanyak 400 lebih minuman keras impor yang ilegal. Termasuk jenis minuman Ciu dan oplosan.
Baca juga:Kabupaten Bekasi Juga Terapkan Jam Malam, Ini Alasannya
“Petugas menemukan semua minuman keras ini dari tempat hiburan malam. Denga terpaksa kami harus amankan semuanya karena ilegal,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan Rabu 30 September 2020.
Hendra menambahkan, pihaknya masih melakukan penelusuran apakah terdapat unsur pidana atas ditemukannya miras. Salah satunua dengan kadar alkohol yang tinggi.
Baca juga: Pemotor yang Hilang di Kali Bekasi, Ditemukan Tewas Mengambang
Sejauh ini kata Hendra apabila penjual miras melanggar podana akan dikenakan Undang-undang kesehatan,
Undang-undang konsumen serta Pasal 204 ayat 1, KUHP tentang Peredaran Miras serta Pasal 135, pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.