Tingginya penyebaran COVID-19 di Kota Bekasi, jadwal pengoperasian usaha hanya dibatasi sampai pukul.18.00. Hal itu tertuang dalam Maklumat Wali Kota Bekasi pada Kamis 1 Oktober 2020.
“Berlaku maklumat mulai besok Jumat (2/10/2020,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effemdi, Kamis 1 Oktober 2020.
Baca juga: Update Corona Kota Bekasi 30 September: Pasien Meninggal Bertambah
Maklumat Wali Kota Bekasi itu tercatat pada nomor 440/6086/SETDA.TU tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19.
Rahmat mengaku, untuk seluruh pengusaha pariwisata dan hiburan malam seperti Pub, diskotek, Panti Pijat/Spa, Diskotik, hanya diperbolehkan beroperasi sampaj pukul 18.00.
Baca juga: Trend Penularan Klaster Keluarga di Bekasi Terus Naik
“Juga untuk aktivitas di GOR, area bermain anak, restoran dan kafe toko swalayan maupun minimarket,” kata Rahmat.
Keputusan ini dibuat kata Rahmat, setelah melakukan rapat bersama dengan Menko Kemaritiman Pak Luhut. Selain itu faktor lainnya evaluasi situasi nasional dan daerah yang menunjukan angka kenaikan kasus positif COVID-19.
“Untuk sarana tempat ibadah bagi umat muslim dan non muslim tetap mengutamakan protokol kesehatan,” tutupnya. (put)