Connect with us
BEKASI WEATHER

UU Cipta Kerja Disahkan DPR, Ini yang Dilakukan Buruh Bekasi Selama Tiga Hari

Ilustrasi/ kabarbekasi

Berita

UU Cipta Kerja Disahkan DPR, Ini yang Dilakukan Buruh Bekasi Selama Tiga Hari

Kelompok buruh dari Federasi Sektor Pekerja – Percetakan Penerbitan Media dan Informatika Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PPMI SPSI) Kota dan Kabupaten Bekasi menggelar mogok kerja. Aksi ini dilakukan dimulai tanggal 6-8 Oktober 2020.

“Hari ini bersama kawan-kawan mogok nasional. Tempatnya di masing-masih pabrik dia bekerja,” kata Pengurus Cabang FSP PPMI SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi Heri Sopyan, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Buruh Bekasi Bergerak Kepung Senayan

Heri menambahkan, seluruh buruh yang berpartisipasi melakukan mogok kerja dari Kota dan Kabupaten Bekasi sebanyak 6000 pekerja. “Kalau di total secara keseluruhan kurang lebih ada 600 ribuan pekerja tapi masih harus di kroscek lagi, karena ada yang terkena PHK selama pandemi,” katanya

Aksi mogok yang dilakukan para buruh ini, kata dia, untuk meminta dicabut pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI. Sebab, kata dia, Omnibus Law tidak bisa dipercaya kelompok buruh.

Baca juga: Keluarga Buruh Bekasi yang Tertular Virus Corona Mencapai 15 Orang

“Kami akan lakukan aksi terus untuk meminta dicabut Omnibus Law baik secara litigasi dan non litigasi. Agar bisa dikembalikan UU sebelumnya,” kata Heri.

Bahkan, kata dia, apabila tuntutan buruh tidak diakomodir maka akan menempuh non litigasi yakni ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan Judicial Review.

“Kalau litigasi ini kami buktikan dengan mogok. Adapun non litigasi akan ditempuh ke MK,” ujarnya. (put)

Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya di rubrik Berita

To Top