Site icon KabarBekasi

Lagi, Satu Kafe di Bekasi Disegel

ilustrasi penyegelan kafe di Bekasi / kabarbekasi

Meski terjadi pelonggaran jam operasional usaha, satu kafe di wilayah Galaksi Bekasi Selatan, Kota Bekasi kembali disegel petugas gabungan, Senin malam (12/10/2020).

“Tingkat pelanggarannya karena abai protokol kesehatan,” kata Kasat Pol PP Kota Bekasi, Abi Huraira, Selasa 13 Oktober 2020.

Baca juga: Polisi di Bekasi Jaga Ketat Pintu Masuk ke Jakarta

Abi menambahkan, kafe yang disegel itu diketahui oleh petugas telah mengabaikan psychal distading dan jam operasional. Padahal, dalam surat edaran jam usaha dibatasi sampai pukul 23.00.

“Mereka membuat kerumunan, dan tidak mentaati pembatasan jam operasional yang sudah ditetapkan dalam surat edaran,” kata Abi.

Baca juga: Terbaru,Ternyata Ini Alasan Wali Kota Bekasi Tidak Perpanjang Maklumat

Batas penyegelan ini kata Abi, sampai pelaku usaha mengurus proses penyegelan ke pihak yang berwenang. Sehingga, penyegelan ini segera berakhir.

Seperti yang diketahui, surat edaran pada 29 September itu mengatur jam operasional aktivitas usaha jasa kepariwisataan dan hiburan maksimal boleh buka sampai jam 23.00. Kecuali makanan di atas jam 21.00 hanya take away.  (cil)

Exit mobile version