Berikut Kriteria Penerima Vaksin COVID-19 di Kota Bekasi

oleh -81 views
ilustrasi net

Rencana pemberian vaksinasi COVID-19, Pemerintah Kota Bekasi ternyata calon penerima harus memenuhi syarat. Salah satunya, seluruh penerima vaksin adalah mereka usia produktif.

“Penerimanya ada dari TNI, Polri, petugas Stasiun Kereta Api, petugas Pemadam Kebakaran, serta seluruh petugas yang bekerja di lapangan,” kata Kepala Bagian Humas pada Sekretariat Pemerintah Kota Bekasi, Sayekti Rubiah, Jumat 15 Oktober 2020.

Baca juga: Kabar Baik, Ratusan Ribu Warga Kota Bekasi Bakal Terima Vaksin COVID-19

Sayekti menambahkan, mereka yang dimaksud katagori usia produktif adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan pasien Covid-19, serta administrator yang terlibat dalam pelayanan publik.

Kemudian, kata Sayekti, untuk yang beresiko tinggi adalah mereka yang berusia produktif dan berkontribusi pada sektor ekonomi dan pendidikan. Serta mereka yang tinggal di kawasan padat penduduk.

Baca juga: Ini Jumlah Orang Penerima Vaksin COVID-19 di Kabupaten Bekasi

Untuk melaksanakan vaksinasi di sejumlah layanan seperti Puskesmas, Posbindu, RSUD/RSUP, klinik, kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan prakstek swasta. Termasuk pos pelayanan imunisasi.

Namun, untuk mereka yang memiliki penyakit bawaan, vaksinasi akan dilakukan di pelayanan kesehatan pemerintah, klnik, dan rumah sakit swasta. (put)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.