Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DIsdukcapil) Kota Bekasi menyatakan sudah melakukan seleksi bagi masyarakat yang berhak menerma vaksin COVID-19 awal tahun 2021. Penerimanya berasal dari Penerima Bansos Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kami sudah mengajukan data dasar dari penerima Bansos Non DTKS sebanyak 171.871 Kepala Keluarga (KK),” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, M Taufik Hidayat, Sabtu 17 Oktober 2020.
Baca juga: Berikut Kriteria Penerima Vaksin COVID-19 di Kota Bekasi
Taufik menambahkan, penerima vaksin akan diberikan secara gratis pada awal tahun 2021. Data itu sudah diterima Dinas Kesehatan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai warga penerima vaksin.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 440/6367/Setda.TU tentang Pelaksanaan Pemberian Vaksin Covid-19 dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bekasi ditandatangani pada 14 Oktober 2020, ditetapkan bahwa kriteria penerima vaksin berusia 18-59 tahun.
Baca juga: Kabar Baik, Ratusan Ribu Warga Kota Bekasi Bakal Terima Vaksin COVID-19
Maka dari itu, kata dia, dari 172.871 KK telah melakukan seleksi sesuai dengan usia 18-19 tahun. Hasilnya, masyarakat yang berhak menerima vaksin sebanyak 359.857 jiwa. “Setelah disortir maka jumlahnya mencapai 358.857 jiwa,” katanya.
Dia mengaku, pemutakhiran data terakhir dilakukan pada Agustus 2020. Hal itu didasari setelah berita acara hasil validasi masing-masing kelurahan.”Kalau ada perubahan status maka akan dilakukan verifikasi kembali,” imbuhnya. (put)