Asosiasi Rumah Sakit Swata Indonesia (ARSSI) Kota Bekasi menyatakan, tidak ada manipulasi data pasien COVID-19 demi keuntungan pencairan dana klaim dari pemerintah. Pasalnya, seluruh tagihan klaim itu sudah sesuai aturan.
“Tidak ada yang bisa memanipulasi data pasien. Semua sesuai prosedur,” kata Ketua ARSSI Kota Bekasi, Eko Nugroho, Rabu 21 Oktober 2020.
Baca juga: Orang Terkomfirmasi Positif di Kabupaten Bekasi Menyusut, Tren Kesembuhan Meningkat
Eko tak menapik banyak tudingan kepada pihak rumah sakit yang sengaja mengcovidkan pasien. Tudingan itu menyebutkan agar ada dana penanganan pasien COVID-19 bisa dicairkan dari Kementerian Kesehatan.
Selama ini, kata Eko, aturan itu sudah tertuang dalam peraturan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang COVID-19. Disitu diatur setiap pencairan klaim biaya, akan melalui verifikasi dari BPJS kesehatan.
Baca juga: Ini Total Pembiayaan Pasien COVID-19 di RS Swasta Bekasi
Oleh karena itu, kata Eko, pihak rumah sakit tidak bisa melakukan kesengajaan manipulasi demi pencairan dana. Apalagi, proses klaimnya sangat ketat. “Prosesnya sangat ketat di verifikasi,” katanya.
Bukan itu saja, dalam aturan itu ada mengatur dalam waktu tiga bulan dokumen pasien COVID-19 tidak diurus maka akan dianggap hangus. “Rata-rata kepengurusan dokumen hingga dicairkan pembayaran tidak sebentar bisa memakan waktu 1 bulan,” ujarnya. (put)