Juru Bicara Satgas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah menyatakan sumber limbah medis yang dibuang ditepi jalan milik sebuah klinik di kawasan Jababeka. Klinik itu akan menjalani binaan.
“Kalau proses hukum sedang diselidiki pihak kepolisian, kita dari pemerintah daerah akan melakukan binaan,” kata Alamsyah, Minggu 1 November 2020.
Baca juga: Gawat, Limbah Medis Dibuang Dipinggir Jalan Desa Suka Indah Bekasi
Alamsyah menambahkan, soal sanksi pihaknya menyerahkan langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup. Karena mereka mengatur soal pengelolaan limbah berbahaya.
“Aturannya ada di Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.
Baca juga: Kronologi Tabrakan Maut yang Membuat Dua Sejoli Tewas di Jalan Kalimalang
Menurut dia, sepatutnya limbah medis itu tidak boleh dibuang sembarangan. Selama ini, pengelolaan limbah medis dikerjasamakan dengan pihak ketiga. “Selana ini kira kerjasama dengan pengelola limbah,” jelasnya.
Tindakan kedepan, kata dia, menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. Namun, dia mengaku hanya melakukan pembinaan klinik menjadi. “Kita melakukan pembinaan kliniknya saja,” katanya. (cil)