Upah Buruh Kabupaten Tahun 2021 Kalahkan Kota Bekasi, Berikut Rinciannya

oleh -134 views
ilustrasi kawasan industri Kabupaten Bekasi / kabarbekasi

Akhirnya Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan terjadi kenaikan upah buruh tahun 2021. Upah Minimum Kabupaten (UMK) naik sebesar 6,51 persen atau lebih tinggi ketimbang tetangganya Kota Bekasi.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi juga memutuskan terjadi kenaikan upah sebanyak 4,21 persen. Sehingga, bisa diartikan upah buruh di Kabupaten Bekasi sebesar Rp292.882.

Baca juga: UMK Kota Bekasi Tahun 2021 Diprediksi Tak Naik, Cek Faktanya

“Kenaikan UMK Bekasi ini dilalui atas negoisasi selama tiga kali rapat bersama dewan pengupahan selama dua pekan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Suhup, Jumat 20 November 2020.

Suhup menambahkan, dengan begitu tahun 2021 upah buruh di tahun 2021 menjadi Rp4.751.843 per bulan. Kenaikan ini juga kata dia berdasarkan inflasi dan pendapatan domestik bruto (PDB). Karena di Kabupaten Bekasi tidak ada inflasi, maka mengambil refrensi dari Kota Bekasi.

Baca juga: Gaji Buruh di Kota Bekasi Tahun 2021 Naik, Tapi…

Perlu diketahui, sejak September 2019 sampai September 2020, inflasi menyentuh angka 2,33 persen. Kemudian berdasarkan data Badan Pusat Statistik, PDB mencapai 4,18 persen. “Keputusan kenaikan ini dilakukan secara voting,” paparnya.

Sebelumnya, upah buruh di Kabupaten Bekasi tahun 2020 hanya Rp4,498.000. (put)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.