Alhamdulilah, Kenaikan Upah di Bekasi Disetujui Gubernur Jabar, Ini Besarannya

oleh -95 views

Akhirnya upah buruh di Kota dan Kabupaten Bekasi diteken Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Penetapan upah tahun 2021 itu bersamaan dengan 15 daerah lainnya di Jawa Barat.

Hasillnya Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi sebesar Rp4.782.935,64. Sedangkan, upah di Kabupaten Bekasi lebih tinggi yakni Rp4.791.843,9.

Baca juga: UMK Kota Bekasi Tahun 2021 Diprediksi Tak Naik, Cek Faktanya

Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561/Kep-Yanbangsos 2020. Meski begitu, ada 10 daerah di Jawa Barat yang tidak menaikan UMK tahun 2021.

Baca juga: Upah Buruh Kabupaten Tahun 2021 Kalahkan Kota Bekasi, Berikut Rinciannya

’17 kota/kabupaten yang mengalami kenaikan UMK, kenaikan itu didasarkan pada inflasi dan juga LPE, baik secara nasional, provinsi, kabupaten, kota,” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, dikutif dari kompas.com, Minggu 22 November 2020.

Sebelumnya, Kota Bekasi mengusulkan kenailan UMK 4,21 persen dari gaji di tahun 2020. Sedangkan, Kabupaten Bekasi menaikan upahnya mencapai 6,51 persen. (put)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.