Usai disetujui oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi, pemerintah daerah bakal mengawal kenaikan tersebut. Salah satunya akan menegur perusahaan yang tak membayar upah yang sesuai.
“Pasti kami tegur, tapi kita juga harus memahami kondisi sekarang dilanda pandemi yang menyebabkan ketidakseimbangan perusahaan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, Selasa 24 November 2020.
Baca juga: Alhamdulilah, Kenaikan Upah di Bekasi Disetujui Gubernur Jabar, Ini Besarannya
Bahkan, Ika memperkirakan banyaknya perusahaan yang kesulitan atas keuangannya. Pasalnya, perusahaan bakal mengeluarkan banyak biaya besar karena di tengah masa pandemi.
Baca juga: Upah Buruh Kabupaten Tahun 2021 Kalahkan Kota Bekasi, Berikut Rinciannya
“Pastinya kota di tengah-tengah, tidak bela perusahaan. Kami cuma ingin pekerja sejahtera,” katanya.
Seperti yang diketahui, besaran UMK 2021 Kota Bekasi, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebesar Rp 4.782.935,64. (put)