Kabupaten Bekasi akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 mendatang. Secara resmi badan anggaran DPRD setempat mengetuk belanja daerah sebesar Rp6,67 triliun.
“Sudah diparpurnakan APBD 2021 sesuai dengan pedoman penyusunan di Peremdagri Nomor 64 Tahun 2020,” kata Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim, Senin 14 Desember 2020.
Baca juga: Berikut Daftar Rencana Belanja Daerah Kota Bekasi Tahun 2021
Hasil pembahasanm antara eksekutif, kata dia, maka sepakat menetapkan APBD Kabupaten Bekasi tahun 2021 sebesar Rp6,67 triliun. Dan untuk angka pendapatan tahun depan sebesar Rp5,610 triliun.
Perlu diketahui, angka pendapatan itu terjadi penurunan sebesar Rp215 miliar jika dibanding tahun 2020 yang mencapai Rp5,8 triliun. “Tapi untuk kekurangan belanja akan ditutupi menggunakan Silpa 2020,” katanya.
Baca juga: Waspada! Ribuan Jalan di Kabupaten Rusak
Untuk itu, hasil pengesahan ini kata Mustakim, sepenuhnya akan diserahkan ke Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi. Kemungkinan surat keputusan itu akan keluar akhir Desember 2020.
“Evaluasi gubernur ini akan disampaikan 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan daerah APBD2021,” katanya. (put)